2026-05-18 PPKN PSAJ
Materi Kelas 7
Sejarah Kelahiran Pancasila
- BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia): Dibentuk untuk menyiapkan kemerdekaan.
- 1 Juni 1945: Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara yang kemudian disebut Pancasila. Tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
- Piagam Jakarta (22 Juni 1945): Panitia Sembilan menyusun naskah rancangan pembukaan UUD yang memuat sila-sila Pancasila.
- 18 Agustus 1945: PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) secara resmi mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Sidang2 BPUPKI:
1: 29 Mei-1 Juni
Pert. Pan. 9: 22 Juni
2: 10-17 Juli
Sidang2 PPKI:
1: 18 Agustus
2: 19 -
3: 22 -
Norma dan UUD NRI Tahun 1945
-
Pengesahan: Dilakukan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
-
Sistematika UUD 1945:
-
Pembukaan: Terdiri dari 4 alinea. Alinea ke-4 memuat rumusan Pancasila.
-
Pasal-Pasal: Berisi aturan teknis penyelenggaraan negara dan hak/kewajiban warga negara.
-
-
Fungsi: Sebagai alat kontrol terhadap hukum lain, pembatas kekuasaan pemerintah, dan pelindung hak asasi warga negara.
- Norma Agama: Bersumber dari Tuhan (Kitab Suci). Sanksi: Dosa/kiamat.
- Norma Kesusilaan: Bersumber dari hati nurani. Sanksi: Penyesalan/rasa malu.
- Norma Kesopanan: Bersumber dari pergaulan masyarakat. Sanksi: Dikucilkan/cemoohan.
- Norma Hukum: Bersumber dari negara/pemerintah. Sanksi: Tegas (denda/penjara).
Materi Kelas 8
Peraturan Perundang-undangan & Fungsi Pancasila
- UUD NRI Tahun 1945 (Konstitusi/Hukum Dasar)
- Ketetapan MPR (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
-
Fungsi Pancasila:
-
Jiwa Bangsa Indonesia: Memberi corak dan ciri khas.
-
Perjanjian Luhur: Hasil kesepakatan para pendiri bangsa saat mendirikan negara.
-
Cita-cita dan Tujuan Bangsa: Menjadi arah kemana negara ini akan dibawa.
-
Kedudukan Pancasila
- Dasar Negara: Landasan dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
- Pandangan Hidup Bangsa: Pedoman perilaku sehari-hari masyarakat Indonesia (way of life).
- Sumber dari segala sumber hukum: Semua aturan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila.
- Kepribadian Bangsa: Ciri khas yangmembedakan Indonesia dengan bangsa lain.
Sejarah Perumusan UUD
-
Sejarah Perumusan:
-
Rancangan UUD disiapkan oleh BPUPKI pada Sidang Kedua (10-17 Juli 1945) melalui "Panitia Perancang UUD".
-
Naskah pembukaan (Piagam Jakarta) menjadi dasar awal.
-
Setelah proklamasi, PPKI menyempurnakan naskah tersebut pada 18 Agustus 1945 dan mengesahkannya menjadi UUD 1945.
-
Kedudukan UUD
-
Hukum Dasar Tertulis: Konstitusi negara yang paling tinggi.
-
Alat Kontrol: UUD menjadi alat untuk mengecek apakah undang-undang di bawahnya sudah sesuai dengan nilai-nilai luhur negara.
-
Pelindung HAM: Mengatur hak-hak warga negara yang tidak boleh dilanggar.
-
Materi Kelas 9
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Konsep utamanya adalah Keseimbangan.
-
Hak: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita (contoh: hak mendapat pendidikan, hak beragama, hak berpendapat).
-
Kewajiban: Sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab (contoh: membayar pajak, menaati hukum, membela negara).
-
Poin Penting: Kita tidak boleh hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban. Pelanggaran hak biasanya terjadi karena pengingkaran kewajiban. (Diatur dalam UUD 1945 Pasal 27–34).
Hubungan Pancasila dan UUD
Keduanya adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
-
Hubungan Formal: Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. UUD 1945 adalah wadah atau struktur, sedangkan Pancasila adalah jiwa atau dasarnya.
-
Hubungan Material: Materi atau isi dari Pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
-
Kesimpulan: Mengubah Pembukaan UUD 1945 sama dengan membubarkan negara, karena di sanalah Pancasila berada.
Kemerdekaan Berpendapat di Era Keterbukaan Informasi
Di era digital, kebebasan berpendapat dijamin hukum (UU No. 9 Tahun 1998), namun bukan kebebasan tanpa batas.
-
Etika: Berpendapat harus bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan tidak melanggar moral.
-
Tantangan: Hati-hati dengan hoax, ujaran kebencian (hate speech), dan privasi (berkaitan dengan UU ITE).
-
Kunci: Saring sebelum sharing.
Tradisi, Kearifan Lokal, dan Budaya Global
-
Kearifan Lokal: Nilai-nilai luhur budaya setempat (contoh: Gotong Royong, Subak di Bali, Batik). Ini adalah jati diri bangsa.
-
Budaya Global: Masuknya budaya asing akibat internet dan teknologi.
-
Sikap yang Tepat: Tidak boleh menolak budaya global (karena kita butuh kemajuan), tetapi harus menggunakan filter budaya. Ambil yang baik (teknologi, efisiensi, etos kerja), buang yang buruk (individualisme ekstrem, budaya konsumtif).
Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
-
Ancaman: Bisa dari dalam (separatisme, radikalisme, konflik SARA) atau dari luar (klaim wilayah, pengaruh budaya asing yang merusak).
-
Cara Menjaga:
-
Menanamkan sikap Nasionalisme dan Patriotisme.
-
Menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika (toleransi).
-
Memperkuat Wawasan Nusantara (cara pandang bangsa terhadap wilayahnya).
-
Berpartisipasi aktif dalam bela negara (belajar sungguh-sungguh, mencintai produk dalam negeri).
-